USTADZ




## Persaksian perzinaan merupakan sangat berat sekali, bukan main-main (Mohon Untuk dibaca agar tidak ada kerusakan dan fitnah sampai melecehkan seorang mu'min dan mu'minat)

==>> Pembahasan.

**Pengertian Jima'

- Jima', Jima yaitu Dukhul/Ghuyubul Hasyafah, 

maksudnya, dianggapnya berjima' itu apabila "Helm" atau kepala kemaluannya laki-laki sudah masuk ke dalam lubang kemaluan wanita. 

Maka apabila ada 2 orang laki-laki dan perempuan telanjang kemudian "Helm" atau kepala kemaluannya masuk, lalu datang 4 orang laki-laki melihatnya, hal ini sudah dianggap berzina yang menjadikan 2 orang itu dhukum rajam (bagi yang sudah menikah). Kalau belum atau baru "ngintip" saja atau di "Gesek-gesekkan" saja atau belum sampai kepalanya masuk dan dilihat 4 orang laki-laki melihatnya, maka hal ini belum termasuk perzinaan yang menyebabkan dihukum rajam. 

Tentu berduaan saja dengan lain jenis non mahrom hukumnya haram, namun belum dimaksudkan orang itu melakukan perzinaan hingga harus dihukum.


** Seperti halnya, jika pada bulan ramadhan:


1. Ada suami istri telanjang di dalam kamar, namun kemaluannya hanya di gesek-gesekkan saja, maka hal ini tidak membatalkan puasanya jika tidak keluar air mani. Namun jika keluar maka puasanya batal dan hanya mengqodlo saja tanpa menganggap kafarahnya.

2. Begitu pula ada suami istri telanjang di dalam kamar, kemudian melakukan muqoddimatul jima' (mubasyarah) atau Pemanasan tidak sampai keluar air mani, maka tidak membatalkan puasanya. Namun, jika keluar air mani tetapi tidak dimasukkan, maka batal puasanya dan wajib mengqodlo tanpa kafarah.


3. Permasalahan yang ketiga, suami istri telanjang, kemudian sampai "Helm"nya atau kepala kemaluannya masuk ke dalam kemaluan istri walaupun tidak keluar mani, maka ini sudah di anggap berjima' dan puasanya batal ditambah lagi mendapat beban kafarah (puasa 2 bulan berturut-turut)


==>> Intinya jika keluar air mani tanpa memasukkan ke dalam kemaluan wanita dalam kondisi dan situasi apa saja, maka puasanya batal, wajib mengqodlo puasa namun tidak dianggap kafarahnya. Begitu pula Orang yang melakukan Istimna' (Onani/masturbasi) puasa batal jika keluar air mani, wajib mengqodho, namun tidak ada kafarahnya sama sekali.

==>> Walau tidak keluar air mani namun HELM SUDAH MASUK, jelas tetap ini sudah di anggap BERJIMA', puasanya batal dan mendapat beban kafarah puasa 2 bulan berturut-turut.


Hukuman seseorang menuduh perempuan pezina ini bukan main2 dalam masalah ini, karena ini merupakan Qodzaf (melecehkan harga diri seseorang) terhadap harga diri mu'minat. 


Dan syarat persaksian ini adalah 4 orang laki-laki semuanya.

- Misal ada 4 orang laki-laki melihat 2 orang laki-laki perempuan berzina, semuanya melihat, kemudian 4 orang laki-laki ini melapor kepada kholifah atau Qodhi (hakim) NAMUN yang 1 orang saksi di antaranya mengundurkan diri, tidak jadi menjadi saksi atas perkara perzinaan tersebut, dan 3 laki-laki tersebut tetap berjalan menjadi saksi, Maka ke 3 orang laki-laki ini dicambuk semuanya oleh kholifah, karena harus 4 Orang laki-laki yang dianggap menjadi persaksian dalam perzinaan.


Dan persaksian ini sangat berat. Karena syarat persaksian perzinaan itu adalah sampai yakin kita melihat benar-benar yakin melihat ada kemaluan sudah masuk. sehingga persaksian di dalam perzinaan ini sungguh sangat berat dan susah sekali. Walaupun misal ada seorang laki-laki di atas dan seorang perempuan dibawah dalam keadaan telanjang, namun kita tidak melihat kemaluan maka tidak boleh sama sekali kita menjadi saksi bahkan menuduh mereka berzina yang mengakibatkan dihukum rajam, kecuali jika sampai yakin kita melihat dengan mata kepala kita sendiri ada kemaluan yang masuk ini baru boleh kita menjadi persaksian.


Seperti perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Dari zaman dulu sampai zaman saya, tidak pernah ada seseorang yang dirajam karena perzaksian perzinaan."


Jelas karena sangat berat sekali masalah persaksian dalam perzinaan ini. Namun kebanyakan yang ada apabila ada orang yang dirajam karena perzinaan itu adalah bagi orang yang iqrar atau mengakui dirinya berzina dihadapan kholifah atau Qodhi. 
Tapi bagaimana permasalahannya jika orang tersebut tidak mengaku namun kita memaksa mereka mengaku dan disumpah, sedangkan ia berkeinginan untuk menutup 'aib dirinya tersebut?? Nanti akan saya bahas di artikel berikutnya. Insya Allahu Ta'ala...

Wallahu a'lam..... Semoga bermanfaat......

diNuqil dari Kajian Ustadz Abul 'Abbas Thobroni
Selesai ditulis ulang di Kartasura, 28 September 2012
Al Faqir Ilaa Maulahu,


Abu 'Abdillah Rizwan

Komentar