USTADZ
## Persaksian perzinaan merupakan sangat berat sekali, bukan
main-main (Mohon Untuk dibaca agar tidak ada kerusakan dan fitnah sampai
melecehkan seorang mu'min dan mu'minat)
==>> Pembahasan.
**Pengertian Jima'
- Jima', Jima yaitu Dukhul/Ghuyubul Hasyafah,
maksudnya, dianggapnya berjima' itu apabila "Helm"
atau kepala kemaluannya laki-laki sudah masuk ke dalam lubang kemaluan
wanita.
Maka apabila ada 2 orang laki-laki dan perempuan telanjang
kemudian "Helm" atau kepala kemaluannya masuk, lalu datang 4 orang
laki-laki melihatnya, hal ini sudah dianggap berzina yang menjadikan 2 orang
itu dhukum rajam (bagi yang sudah menikah). Kalau belum atau baru "ngintip"
saja atau di "Gesek-gesekkan" saja atau belum sampai kepalanya masuk
dan dilihat 4 orang laki-laki melihatnya, maka hal ini belum termasuk perzinaan
yang menyebabkan dihukum rajam.
Tentu berduaan saja dengan lain jenis non mahrom hukumnya
haram, namun belum dimaksudkan orang itu melakukan perzinaan hingga harus
dihukum.
** Seperti halnya, jika pada bulan ramadhan:
1. Ada suami istri telanjang di dalam kamar, namun kemaluannya hanya di gesek-gesekkan saja, maka hal ini tidak membatalkan puasanya jika tidak keluar air mani. Namun jika keluar maka puasanya batal dan hanya mengqodlo saja tanpa menganggap kafarahnya.
2. Begitu pula ada suami istri telanjang di dalam kamar,
kemudian melakukan muqoddimatul jima' (mubasyarah) atau Pemanasan tidak sampai
keluar air mani, maka tidak membatalkan puasanya. Namun, jika keluar air mani
tetapi tidak dimasukkan, maka batal puasanya dan wajib mengqodlo tanpa kafarah.
3. Permasalahan yang ketiga, suami istri telanjang, kemudian
sampai "Helm"nya atau kepala kemaluannya masuk ke dalam kemaluan
istri walaupun tidak keluar mani, maka ini sudah di anggap berjima' dan
puasanya batal ditambah lagi mendapat beban kafarah (puasa 2 bulan
berturut-turut)
==>> Intinya jika keluar air mani tanpa memasukkan ke
dalam kemaluan wanita dalam kondisi dan situasi apa saja, maka puasanya batal,
wajib mengqodlo puasa namun tidak dianggap kafarahnya. Begitu pula Orang yang
melakukan Istimna' (Onani/masturbasi) puasa batal jika keluar air mani, wajib
mengqodho, namun tidak ada kafarahnya sama sekali.
==>> Walau tidak keluar air mani namun HELM SUDAH MASUK, jelas tetap ini sudah di anggap BERJIMA', puasanya batal dan mendapat beban kafarah puasa 2 bulan berturut-turut.
==>> Walau tidak keluar air mani namun HELM SUDAH MASUK, jelas tetap ini sudah di anggap BERJIMA', puasanya batal dan mendapat beban kafarah puasa 2 bulan berturut-turut.
Hukuman seseorang menuduh perempuan pezina ini bukan main2
dalam masalah ini, karena ini merupakan Qodzaf (melecehkan harga diri
seseorang) terhadap harga diri mu'minat.
Dan syarat persaksian ini adalah 4 orang laki-laki semuanya.
- Misal ada 4 orang laki-laki melihat 2 orang laki-laki
perempuan berzina, semuanya melihat, kemudian 4 orang laki-laki ini melapor
kepada kholifah atau Qodhi (hakim) NAMUN yang 1 orang saksi di antaranya
mengundurkan diri, tidak jadi menjadi saksi atas perkara perzinaan tersebut,
dan 3 laki-laki tersebut tetap berjalan menjadi saksi, Maka ke 3 orang
laki-laki ini dicambuk semuanya oleh kholifah, karena harus 4 Orang laki-laki
yang dianggap menjadi persaksian dalam perzinaan.
Dan persaksian ini sangat berat. Karena syarat persaksian
perzinaan itu adalah sampai yakin kita melihat benar-benar yakin melihat ada
kemaluan sudah masuk. sehingga persaksian di dalam perzinaan ini sungguh sangat
berat dan susah sekali. Walaupun misal ada seorang laki-laki di atas dan
seorang perempuan dibawah dalam keadaan telanjang, namun kita tidak melihat
kemaluan maka tidak boleh sama sekali kita menjadi saksi bahkan menuduh mereka
berzina yang mengakibatkan dihukum rajam, kecuali jika sampai yakin kita
melihat dengan mata kepala kita sendiri ada kemaluan yang masuk ini baru boleh
kita menjadi persaksian.
Seperti perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, "Dari
zaman dulu sampai zaman saya, tidak pernah ada seseorang yang dirajam karena
perzaksian perzinaan."
Jelas karena sangat berat sekali masalah persaksian dalam
perzinaan ini. Namun kebanyakan yang ada apabila ada orang yang dirajam karena
perzinaan itu adalah bagi orang yang iqrar atau mengakui dirinya berzina
dihadapan kholifah atau Qodhi.
Tapi bagaimana permasalahannya jika orang tersebut tidak
mengaku namun kita memaksa mereka mengaku dan disumpah, sedangkan ia
berkeinginan untuk menutup 'aib dirinya tersebut?? Nanti akan saya bahas di
artikel berikutnya. Insya Allahu Ta'ala...
Wallahu a'lam..... Semoga bermanfaat......
diNuqil dari Kajian Ustadz Abul 'Abbas Thobroni
Selesai ditulis ulang di Kartasura, 28 September 2012
Al Faqir Ilaa Maulahu,
Abu 'Abdillah Rizwan
diNuqil dari Kajian Ustadz Abul 'Abbas Thobroni
Selesai ditulis ulang di Kartasura, 28 September 2012
Al Faqir Ilaa Maulahu,
Abu 'Abdillah Rizwan
Komentar
Posting Komentar